News

Bareskrim Polri Lacak Aset Rp320 Miliar Kasus Dugaan Penipuan Investasi PT DSI

Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing)

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengoptimalkan pelacakan aset dalam kasus dugaan penipuan investasi PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Nilai aset yang telah berhasil diidentifikasi mencapai sekitar Rp320 miliar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pemulihan kerugian para korban atau lender yang menanamkan dana melalui platform PT DSI.

“Dalam penanganan perkara ini, penyidik terus berkoordinasi dengan PPATK, OJK, jaksa penuntut umum, serta pihak terkait lainnya guna mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing),” kata Ade.

Ia menjelaskan, aset yang ditelusuri mencakup aset bergerak maupun tidak bergerak, rekening, deposito, piutang, aset keuangan, serta aset lain yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Hingga saat ini, penyidik telah menyita aset senilai sekitar Rp320 miliar. Aset tersebut terdiri atas 11 aset tidak bergerak berupa kantor, ruko, rumah, apartemen, dan tanah di DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, dan Sumatera Utara dengan nilai sekitar Rp143 miliar.

Selain itu, turut disita 642 sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) milik para peminjam (borrower) PT DSI dengan nilai hak tanggungan sekitar Rp153 miliar, 13 deposito senilai Rp18 miliar, uang tunai dan saldo rekening sekitar Rp7 miliar, serta empat kendaraan bermotor.

Penyidik juga masih mendalami aset lain senilai sekitar Rp130 miliar yang diduga berpotensi turut disita dalam proses penyidikan lanjutan.

Ade menyebut Kejaksaan Negeri Depok telah menyatakan lengkap (P-21) berkas perkara pertama yang melibatkan tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL. Berkas tersebut kini telah dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

Bareskrim juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memfasilitasi mekanisme restitusi bagi para korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik serta iklim investasi yang sehat.

Sebelumnya, Bareskrim menetapkan tersangka baru berinisial FH yang merupakan mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengembangan kasus dugaan penipuan investasi, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT DSI.

FH diduga berperan dalam skema penyaluran dana masyarakat melalui proyek fiktif berbasis data peminjam eksisting pada periode 2018–2025. Ia merupakan pengembangan dari empat tersangka sebelumnya dalam perkara tersebut.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: